Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung agar mengambil alih kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara apabila Kejagung lambat dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau memang pihak dari Kejagung lambat menetapkan siapa tersangkanya, saya rasa diambil alih saja dan Jaksa Agung pun sudah memberikan ‘angin’ bahwasanya silakan saja KPK untuk menyelidiki kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muslim Ayub, Sabtu (24/10).

Dia pun mendukung apabila pihak Kejagung bisa menyelesaikan perkara ini secepat mungkin. “Saya rasa silahkan saja tetapi kalau kita lihat sampai minggu depan belum ada tersangkanya, saya dukung KPK untuk ambil alih supaya masyarakat juga percaya bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti,” kata dia.

Dia juga menyatakan sampai saat ini baru 15 dari 31 kabupaten/kota di Sumut, yang diperiksa oleh tim dari kejaksaan terkait kasus dana Bansos tersebut. “Saya rasa tidak sulit karena kami melihat belum ada lagi pihak dari tim kejaksaan untuk turun dan memeriksa disisa kabupaten/kota lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu