Jakarta, Aktual.com – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (26/8), yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada hari Selasa (25/8).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan bahwa Djoko diperiksa sebagai saksi hari ini.

“Pemeriksaan lanjutan yang kemarin,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (26/8).

Baca juga>> Kejagung Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi Terkait Jaksa Pinangki

Menurut Febrie, Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mendalami pertemuan antara keduanya.

“Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan,” ujarnya.

Sebelumnya Jampidsus Ali Mukartono mengatakan pemeriksaan Djoko Tjandra pada Selasa (25/8) tidak dilakukan secara mendadak. Djoko sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa tapi yang bersangkutan sakit sehingga ditunda dan baru hadir pada Selasa (25/8).

Menurut Ali, dokter menyampaikan bahwa Djoko masih bisa menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya kurang sehat. Maka itulah, kata dia, Djoko datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (25/8) sore.

Baca juga>> PJI Enggan Berikan Pendampingan Hukum Kepada Jaksa Pinangki

“Badannya tidak enak (sakit), kami minta ‘second opinion’ ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore, sedianya kan pagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin