Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap seluruh aset yang dimiliki terpidana, Gayus Tambunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, saat ini tim eksekutor Kejaksaan akan mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Eksesusi aset Gayus Informasinya hari ini. Nanti tim eksekutor akan ke BI untuk eksekusi,” kata Tony saat dihubungi, Senin (17/11).
Namun, Tony belum mengetahui secara detail eksekusi seluruh aset milik Gayus. “Sementara informasinya hanya itu dulu. Nanti kalau ada perkembangan saya infokan kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp74 miliar berupa pecahan uang US dolar dan dolar Singapura. Kemudian, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.
Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby