Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung memastikan, siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009 bakal ditindak.

“Siapa pun yang terlibat akan dipanggil pokoknya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Maruli Hutagalung di Jakarta, Kamis (22/10).

Dia mengatakan, pihaknya juga tidak tertutup kemungkinan salah satu pemegang saham mayoritas PT Mobile 8 Telecom yang juga bos MNC Grpu, Hary Tanoesoedibyo akan diperiksa.

Ketua tim penyidik Ali Nurudin menyebutkan bahwa pada tahun 2007-2009, PT Mobile 8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar.

“Sebenarnya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu untuk membeli barang tersebut dalam jumlah tersebut dan sesuai keterangan saudara Eliana Djaya sebagai Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) bahwa transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada dan untuk kelengkapan administrasi pihak mobile 8 telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK,” kata Ali Nurudin.

Pada bulan Desember 2007 PT Moblie 8 Telecom telah mentransfer sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar. “Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan ‘purchase order’ yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom,” katanya.

Pada pertengahan tahun 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan total nilai Rp 114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

“Diduga faktur-faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta. Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10.748.156.345, yang seharusnya Perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut,” katanya.

Kerugian sementara atas kasus ini mencapai Rp 10 miliar. “Jadi negara dirugikan sekitar Rp10 miliar lah. Tidak menutup kemungkinan kerugian bertambah karena ini baru temuan awal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu