Jakarta, Aktual.com — Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT VSI terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keabsahan penggeledahan, dan penyitaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9) siang.

Persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB nanti, beragendakan pembacaan amar putusan praperadilan. Majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai akan membacakan keputusannya apakah mengabulkan seluruh gugatan pemohon atau justru sebaliknya.

“Iya (putusan) praperadilan jam 13.00WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata jaksa Firdaus Dewilmar selaku termohon saat dikonfirmasi wartawan melalui layanan pesan singkatnya.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda kesimpulan, majelis mempersilahkan kepada kedua belah pihak baik pemohon selaku PT VSI dan Kejagung sebagai termohon untuk membacakan kesimpulannya masing-masing.

Dalam amar kesimpulannya, penggugat meminta hakim tunggal Achmad Rifai menerima seluruh permohonan terkait penggeledahan salah alamat yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta.

Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan, pihak PT VSI juga meminta majelis hakim membuat keputusan mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita. Bahkan, sesuai permohonannya PT VSI juga meminta hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengharuskan pihak Termohon membayar uang ganti rugi.

PT VSI mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan u kantor PT VSI pada Rabu (12/8) lalu.

Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptatama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu