Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Banten, Herdian Koosnadi.

“Benar, penyidik menyita aset tersangka RSUD Tangsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Pusat Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa (16/6).

Tony menambahkan, aset Herdian yang disita yakni sebuah rumah toko di Gorden Madrid II, Blok F, nomor 25 RT 001-RW 004 Rawa Mekar Jaya, Bumi Serpong Damai. Satu rumah 228 meter persegi di Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02-RW 02, Lippo Karawaci Tangerang serta satu bidang tanah seluas 14620 meter persegi di Lippo Karawaci Tangerang, Jalan Telaga Biru nomor 60 RT 02-RW 02 dari tersangka Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita aset dari tersangka Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara. Aset itu yakni tiga tanah dan bangunan di Villa Melati Mas, tepatnya di Blok P 5/3, di Blok V-6 nomor 2 dan di Blok Q-1 nomor 3A, Desa Jelupang Kecamatan Serpong Kota Tangsel.

Aset tersangka Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Dessy Yusandi turut disita. Aset itu berupa dua unit rumah di Perumahan Graha Raya di Blok N 9/7 dan di Blok M 2/2 RT 002-RW 008 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangsel.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah serta dari pihak swasta Suprijatna, Dessy Yusandi dan Herdian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu