Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara dugaan korupsi distribusi penyaluran dana bantuan sosial, dan hibah di Provinsi Sumatera Selatan, sebelum 2014 lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menuturkan, penyidikan kasus bansos di Sumsel telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Hingga awal Maret ini, sebanyak 95 saksi yang sudah diperiksa jaksa penyidik dalam kasus tersebut.

“Di Sumsel ‎dalam tiga hari kita periksa 95 orang yang berasal dari LSM, mantan anggota dewan, dan juga beberapa notaris,” ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3).

Dugaan korupsi dana bansos di Sumsel muncul setelah penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan dari Pemda di sana.

“Dalam pendistribusian Bansos ada hal tidak benar, antara lain notaris dibuat segera seolah-olah penerima atau salah satu keompok ini bener-bener sudah ada akta. Kan salah satu syarat (menerima bansos) itu, jadi dipercepat pembuatan akta.”

Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dana bansos di Sumsel. Perhitungan kerugian negara pun belum selesai dilakukan oleh lembaga adhyaksa sampai saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu