Kapuspenkum Kejagung M Rum

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menahan eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

“Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Kamis (30/8).

Hal itu, lanjut dia, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

Pertimbangan dilakukan penahanan itu, kata M. Rum, sesuai dengan alasan objektif, tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun, sedangkan alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana pidana.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 69 saksi dalam perkara tersebut, katanya.

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan pula mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang belum ditahan.

Pencegahannya untuk berpergian ke luar negeri terhadap Karen Galaila Agustiawan telah diperpanjang.

Selain itu, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” pada tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “feasibility study” (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “final due dilligence” atau tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara c.q. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000,00 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: