Jakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia, Iwan Darmawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, penahanan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan asrama 5 lantai dan gedung serba guna Kantor LPPKS Indonesia tahun anggaran 2012.

Penyidik menahan tersangka Iwan Darmawan sesuai surat perintah penahanan Nomor: Print- 97/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 25 November 2015.

“Penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung, terhitung dari 25 November sampai dengan 14 Desember 2015,” kata Amir di Jakarta, Kamis (26/11).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Iwan setelah penyidik gedung bundar memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Pemeriksaan mengenai tugas yang bersangkutan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, penyidik juga menanyakan kronologis proses pemilihan pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan asrama 5 lantai dan gedung serbaguna kantor LPPKS Indonesia, tahun anggaran 2012.

“Dalam hal ini diduga telah direkayasa hingga dimenangkan oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo dengan kontrak Rp 14.879.024.000,” paparnya.

“Penyidik juga menanyakan tentang dugaan penerimaan fee atau permintaan uang kepada PT Adi Nugroho Konstruksindo,” sambung Amir.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Gentur Sulistyo (GS); dan PNS pada LPPKS Kemendikbud, Iwan Darmawan.

Kasus korupsi dan pencucian uang ini berawal saat Kemendikbud membangun gedung LPPKS setinggi 5 lantai di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, pada tahun 2012 dengan anggaran sekitar Rp 14 milyar.

PT Adhi Nugroho memenangkan tender proyek ini. Namun, hingga mendekati waktu yang ditentukan, proyek ini baru mencapai 87%. Gentur dan rekannya mengakalinya, agar seolah-olah telah selesai 100%.

Hal itu terungkap saat proyek tersebut diaudit, sehingga dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 623 juta.

Setelah penyidik mengembangkan kasus ini dan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Gentur sejumlah Rp 5 milyar saat dia menjabat Kasubag Umum Keuangan Umum di LPPKS.

Iwan Darmawan diduga menikmati aliran dana di atas, karena adanya transfer sejumlah Rp 600 juta pada tahun 2012, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby