Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka dugaan korupsi penjualan tiket pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines periode 2009-2012, Rabu (28/10).

Mereka adalah Asrinto selaku Manajer Distrik Jakarta PT Merpati, kemudian Hendro Cahyono selaku mantan Distrik Manager Jakarta dan Bambang Prajoko selaku mantan Manajer Administrasi Distrik Jakarta.

Pantauan Aktual.com ketiga tersangka keluar dari gedung bundar Kejagung pada pukul 17.20 WIB. Dengan mengenakam rompi tahanan berwarna oranye, mereka langsung digiring penyidik masuk ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

“Mereka melakukan korupsi saat itu Modusnya melalui penjualan tiket maskapai Merpati pada tahun 2009-2012. Tersangka total ada 4 orang, tapi satu lainnya masih buron,” ujar Widagdo, jaksa penyidik kasus tersebut, di Kejagung, Jakarta.

Adapun satu tersangka yang belum ditahan bahkan bersatus buron yakni Kepala Bagian Tiket PT Merpati Rucie Novihari. Ia bersama tiga tersangka yang ditahan hari ini diduga melakukan rekayasa jumlah penumpang saat melayani penjualan tiket.

Hingga kini, penghitungan sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT. Merpati ditaksir mencapai Rp12,7 milyar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby