Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung dinilai tidak mematuhi putusan pengadilan, karena telah dengan seenaknya merampas kembali barang bukti milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang sudah dikembalikan tanpa ada izin pengadilan sama sekali.

Jaksa yang mendatangi kantor VSI berdalih hendak melakukan eksekusi Putusan Praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL tanggal 20 September 2015 yang salah satu amarnya yaitu, memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengembalikan barang-barang yang sudah disita secara tidak sah pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015.

“Setelah kami mempersilahkan Jaksa-jaksa tersebut masuk untuk menyerahkan barang-barang yang telah disita, ternyata barulah kami sadari bahwa dalih tersebut hanyalah alasan dari Jaksa-jaksa untuk melakukan tindakan penyitaan ulang terhadap barang-barang terserbut, tanpa menyertakan surat izin dari Pengadilan Negeri setempat,” demikian kata kuasa hukum PT VSI R Primadita Wirasandi menegaskan, pada Selasa (13/10) kemarin.

Primadita juga mengecam tindakan Jaksa tersebut karena memaksa pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk ikut menyaksikan penyitaan tanpa izin tersebut dan meminta pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk menandatangani berita acara penyitaan.

“Kami, PT. Victoria Securities Indonesia menolak karena merasa bahwa penyitaan tersebut adalah penyitaan liar dan tidak berdasar,” kata Primadita.

Ia mengatakan, meski menolak menandatangani, namun Jaksa tetap memaksa pihak PT. Victoria Securities Indonesia untuk menandatangani berita acara penolakan.

“Kami menolak menandatangani,” tandasnya.

Tindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, kata Primadita, merupakan tindakan yang sewenang-wenang, arogan dan melanggar hak asasi. Padahal pihak PT. Victoria Securities Indonesia bukanlah terlapor dan bukan tersangka dalam perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi justru kantor PT. Victoria Securities Indonesia yang digeledah, barang-barang PT. Victoria Securities Indonesia yang disita dan orang-orang PT. Victoria Securities Indonesia yang diperiksa.

Ia menilai, tindakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memaksa untuk menyita kembali barang-barang kami tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri setempat adalah upaya untuk mempermainkan putusan praperadilan dan upaya untuk membangun opini seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh jaksa (penggeledahan dan penyitaan tanggal 12,13,14 dan 18 Agustus 2015) adalah tindakan yang benar padahal jelas-jelas telah diputus oleh pengadilan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.

“Kami menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa-Jaksa dari Kejaksaan Agung ini adalah tindakan yang mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan merusak tatanan hukum di Indonesia,” tegasnya lagi.

Ia mengingatkan, jika ingin menegakkan ‘Revolusi Mental’, maka Presiden Jokowi harus menindak Kejaksaan yang telah berbuat sewenang-wenang.

“Jika ingin mewujudkan visi revolusi mental maka seharusnya dimulai dari merevolusi mental-mental penegak hukum yang seperti ini, yang tidak mau mengakui kesalahan mereka dan justru mengulang lagi kesalahan yang sama,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: