Dimana pembelian repo bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun,” kata JAM Pidsus.

Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid