Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Isa Rachmatarwata alias IR memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dengan menyetujui produk asuransi pada saat perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan oleh Isa saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) antara tahun 2006 hingga 2012.
“Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” ujar Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2).
Qohar juga menjelaskan bahwa pada Maret 2009, Menteri BUMN saat itu, Sofyan Djalil, mengungkapkan bahwa PT AJS berada dalam kondisi insolvent (tidak sehat) karena pada 31 Desember 2008 perusahaan tersebut mengalami kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis yang mencapai Rp5,7 triliun. Sofyan kemudian mengusulkan penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menambah modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai solvabilitas minimal. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (risk-based capital) PT AJS telah mencapai minus 580 persen, yang menunjukkan kebangkrutan perusahaan.
Selanjutnya, untuk menutupi kerugian finansial perusahaan, Direksi PT AJS yang terdiri dari Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan merencanakan pembuatan produk JS Saving Plan pada awal 2009. Setelah mendapatkan persetujuan dari Isa, produk tersebut dipasarkan dan dana yang terkumpul ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana. Namun, investasi ini dilakukan tanpa mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance dan manajemen risiko yang tepat.
“Diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana, sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ungkap Qohar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS selama periode 2008-2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.
Isa Rachmatarwata dijerat dengan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan