Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman yakin Barskrim Polri dapat menghadirkan tersangka Honggo Wendratno dalam perkara koruspi penjualan Kondesat dari luar negeri ke tanah air.

Sehingga pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka) kasus yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas (SKK Migas) dapat dapat dilakukan secara lengkap bersama dua tersangka lain.

Hanya saja kedua tersangka lainnya yakni, mantan Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, belum ditahan pihak Bareskrim Polri.

Padahal keduanya sudah mendatangi kantor sementara Bareskrim, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

“Yakinlah. Mereka memiliki kemampuan (untuk menghadirkan tersangka yang tengah berada di luar negeri,” kata Adi saat ditemui, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (17/1).

Namun, dia enggan memastikan kepastian waktunya tersangka tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia dari luar negeri, mengingat hal tersebut adalah ranah institusi lain yaitu Polri.

“Jadi Anda tanyakan saja ke Kepolisian,” jawab Adi tentang belum dilimpahkannya tahap dua berkas perkara kondensat ke Kejaksaan Agung, yang sudah dinyatakan lengkap (P22) sejak Rabu (3/1) atau dua minggu lalu.

Tersangka Honggo Wendratno diketahui tengah berada di Singapura untuk perawatan yang kapasitasnya sebagai Direktur Utama TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama).

Sampai kini keberadaan yang bersangkutan masih ada di Singapura. Bahkan sempat beredar informasi Honggo sudah tidak di Singapura alias melarikan diri ke negara lain.

Sebaliknya, dua tersangka lain dalam berkas terpisah atas nama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Dugaan kerugian negara, adalah sekitar Rp38 triliun.

Kasus bermula ketika PT TPPI ditunjuk BP Migas untuk mengelola kondensat periode 2009-2011. Namun, saat melaksanakan Lifting pertama Mei 2009 belum ada kontrak.

Padahal, kontrak baru ditandatangani 11 bulan kemudian. Itu pun dengan membuat mundur tanggal kontrak dan kontrak berlaku sampai 2011.

Dalam kontrak, PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain.

Praktik itu melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara,

Dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: