Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kiri) berjabat tangan dengan anggota Komisi III DPR Azrul Azwar (kanan) usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penegakkan Hukum Komisi III DPR dengan Jampidsus dan Dirjen Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3). Rapat yang rencananya membahas tentang kasus restitusi pajak yang melibatkan Mobile8 dengan PT.Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) itu ditunda karena Dirjen Pajak tidak hadir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan atau pengadaan tidak sesuai perencanaan oleh Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014.

“Kita masih mempelajarinya (hasil audit BPK),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (16/6).

Karena itu, kata dia, pihaknya sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kelanjutan dari hasil audit itu. “Nanti pasti kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” tambah Armin.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menekankan pentingnya tindaklanjut dari penegak hukum terhadap temuan audit BPK untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara maupun pidana didalamnya.

“Kalau temuan bersumber dari BPK dan diduga ada tindak pidana maka harus diserahkan kepada penegak hukum. Hasilnya, ya sesuai prosedur yang diatur UU berhubungan dengan audit investigatif,” kata pakar pidana UII, Mudzakir, kemarin.

Menurut dia, temuan BPK itu biasanya terindikasi telah terjadinya tindak pidana. Penyidik itu harus melakukan penyidikan.

“Tapi apabila penyidik belum yakin atas temuan itu, maka harus melakukan audit investigasi,” lanjutnya.

Mantan anggota tim perumus KUHP berpendapat temuan oleh BPK harus dipastikan apakah benar merugikan negara atau tidak. Hal itu untuk meyakinkan tidak adanya terjadi penggelapan berdalih pengalihan anggaran.

Artikel ini ditulis oleh: