Jakarta, Aktual.com – Mengulas sepak terjang Freeport di Indonesia seakan tidak pernah habis, sejak ditandatangani Kontrak Karya (KK) pada tahun 1967, keberadaan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mengalami pasang surut. Banyak peristiwa yang dilalui sepanjang hubungan Indonesia dengan Freeport, mulai dari teori konspirasi politik dan penumbangan rezim, isu ekonomi, isu HAM, lingkungan bahkan isu ketahanan dan keamanan negara.

Atas berbagai isu tersebut, Indonesia merasa tidak berdaulat dan tidak berkeadilan atas eksploitasi kekayaan alam yang berada di Papua. Rakyat Indonesia menuntut pemerintah agar berdiri dan berdaulat atas dasar konstitusi dalam hal pengelolaan kekayaan alam, namun upaya pemerintah melakukan negosiasi dengan Freeport berjalan alot.

Hingga tahun ke 51, rakyat tetap menuntut agar eksploitasi tambang Tembagapura dilakukan secara berkeadilan. Lagi-lagi Freeport tidak memenuhi harapan rakyat Indonesia dan tidak merealisasikan pembangunan smelter. Padahal perintah pembangunan smelter termaktub dalam UU Minerba No 04 Tahun 2009. Pembangunan smelter dimaksud agar terjadi hilirisasi produk dan memberi nilai tambah bagi Indonesia.

Begitupun terkait divestasi, rakyat Indonesia sejak lama mendesak pemerintah agar mengambil saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga menjadi mayoritas dan memegang kendali, namun Freeport McMoRan Inc (FCX) tidak pernah bersedia melepas saham anak perusahaannya tersebut, hingga baru tahun 2018 ini atau 3 tahun menjelang kontrak berakhir (2021) barulah ia besedia. Entah mengapa, pemerintah pun mau membeli sejumlah saham tersebut kendati dalam 3 tahun kedepan tambang tersebut kembali ke pangkuan ibu pertiwi tanpa harus megeluarkan uang triliunan rupiah.

Divestasi

Sesuai yang dimandatkan oleh pemerintah pada BUMN, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) melakukan perjanjian dengan FCX untuk meningkatkan kepemilikan saham BUMN yang ada di PTFI dari semula 9,36% menjadi 51,23% dengan nilai bayaran sebesar USD 3,85 miliar.

Ekonom Indonesia Ichsanuddin Noorsy mengatakan nilai sebesar itu teramat mahal dan diluar kewajaran. Dia membandingkan ketika FCX melepas saham PTFI sebesar 9,39% kepada pemerintah Indonesia. Kala itu harganya hanya USD 400 juta, itupun dibayar melalui mekanisme pembagian deviden atau tidak tunai.

Karena itu, jika berkaca pada harga divestasi sebelumnya, kendati divestasi kali ini sebesar 51%, harusnya harga yang wajar hanya di kisaran USD 2,18 miliar. Nilai ini juga sejatinya singkron dengan perhitungan Inalum, telah menyediakan belanja modal USD 3 miliar.

“Awalnya FCX ingin menjual dengan harga pasar USD 3,5, saat MoU-nya malah naik menjadi USD 3,85 miliar,” tutur Noorsy.

Baca Selanjutnya…

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta