Banjarbaru, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp738,8 juta yang merupakan uang pengganti dari dua tindak pidana korupsi yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negara Banjarbaru Ferizal mengatakan, uang ratusan juta itu merupakan uang pengganti yang dikembalikan terpidana kasus tindak pidana korupsi.

“Dua terpidana yang kasusnya sudah diputus pengadilan bersedia membayar uang pengganti yang ditetapkan dengan besaran Rp237,8 juta dan satu terpidana membayar Rp500 juta,” ujarnya di Banjarbaru, Sabtu (10/12).

Dia mengatakan, uang ratusan juta itu merupakan pembayaran atas kasus yang ditangani sepanjang 2016 dan seluruh uangnya akan diserahkan kepada negara sesuai aturan dan ketentuan.

Dijelaskan, sepanjang 2016 jumlah perkara yang ditangani satu perkara dalam penyelidikan, dua perkara naik ke tahap penyidikan dan tiga perkara dalam tahap penuntutan.

“Proses penanganan perkara tahun 2016 terus dilanjutkan dan tahapannya jika sudah masuk ke penuntutan tinggal menunggu kasusnya disidangkan di pengadilan.”

Disebutkan, satu dugaan kasus tindak pidana korupsi yang selidiki yakni soal retribusi pengelolaan parkir di Pasar Ulin Raya Banjarbaru yang tidak disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

Menurut dia, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan dua tersangka yang selanjutnya tinggal menunggu penuntutan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

“Berkas penuntutan masih disiapkan jaksa penuntut umum dan diperkirakan perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri Banjarbaru awal tahun 2017.”

Dikatakan, pihaknya tidak memiliki target menangani berapa kasus tindak pidana korupsi pada 2017, tetapi selalu siap menindaklanjuti informasi, laporan maupun temuan di lapangan.

“Kami tidak punya target menangani berapa kasus, tetapi jika ada informasi dan laporan masyarakat termasuk jika ada temuan, ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu