Para awak media mencoba mengambil gambar mobil listrik karya anak negeri yang terparkir dihalaman belakang Kejaksaan Agung, Rabu (24/6/2015). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sepuluh unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan barang bukti dan berkas dakwaan milik tersangka Dasep Ahmadi, terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Deddy Handoyo mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada pukul 15.00 WIB, Senin (26/10) sore. Setelah dilimpahkan, berkas dakwaan Dasep akan diteliti oleh Pengadilan Tipikor sebelum disidangkan.

“Berkas perkara Dasep sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak sore tadi ya,” ujar Deddy saat dikonfirmasi.

Dilimpahkannya barang bukti dan dakwaan Dasep ke Tipikor dapat mempengaruhi keberlanjutan sidang gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memimpin jalannya sidang praperadilan Dasep melawan Kejaksaan Agung, Nani Indrawati mengaku akan mempertimbangkan masuknya berkas perkara Dasep di Pengadilan Tipikor untuk menentukan keberlanjutan sidang yang ia pimpin.

“Jika tak ada fakta lanjutan (terkait masuknya berkas perkara Dasep ke Pengadilan Tipikor) maka sidang akan berlangsung selama 7 hari,” ujar Nani di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Selain Dasep, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik. Namun, berkas perkara Agus belum dinyatakan lengkap (P-21) hingga saat ini.

Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali.

Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan.

Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu