Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Banten akan terus mengusut kasus penggelapan dana penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera di Kecamatan Kronjo.
“Kami memanggil petugas kantor pos, pendamping PSKS dan aparat instansi terkait lainnya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tigaraksa Hadiyanto di Tangerang, Selasa (9/6).
Dia mengatakan, dana yang bersumber dari APBN itu harus diterima oleh pihak yang berhak terutama warga miskin. Apalagi sebanyak 1.982 warga di Kecamatan Kronjo sebagai penerima PSKS belum menerima dana itu. Padahal sudah harus cair 20 April 2015.
Belum lagi, warga sebagai penerima sejak tahun 2014 dan tiga bulan belakangan tidak pernah mendapatkan dana tersebut. Warga dan kepala desa akhirnya meminta klarifikasi penerima PSKS itu kepada aparat Dinas Sosial Pemkab Tangerang, maka diperoleh data sebanyak 1.982 warga tersebar pada tujuh desa di Kecamatan Kronjo.
Sedangkan warga miskin di Kronjo yang merupakan Rumah Tangga Sasaran tidak pernah merasa mengambil dana PSKS tersebut pada kantor pos setempat. Warga yang belum menerima dana itu akhirnya melaporkan kepada aparat Kejaksaan Negeri Tigaraksa agar segera diusut sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, setelah pemeriksaan sejumlah saksi terkait, maka pihaknya akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Banten untuk mengaudit. Pihak BPKP, katanya, akan menghitung jumlah kerugian negara atas kasus tersebut sehingga pelaku dapat dijerat ke meja hijau.
Dia mengatakan pihaknya juga meminta keterangan dari warga penerima PSKS yang belum mendapatkan dana itu untuk dapat sebagai saksi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu