Jakarta, Aktual.co – ‎Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta isyaratkan bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.

Nantinya, dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk, untuk jaringan dan pembangkit Jawa-Bali-Nusa Tenggara milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2011-2013.

‎”Saat itu (proyek gardu induk PLN) Menteri Keuangan-nya Agus Marto, nanti dia bisa menjelaskan lah semuanya,” jelas Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI, Waluyo, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Selain memanggil Agus, pihak Kejati juga membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dia juga akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan.

‎”Kita ikutin perkembangannya (penyidikan Dahlan) dulu untuk memeriksa Jero Wacik,” ujar Waluyo, Kamis (11/6).

Seperti diketahui, Kejati DKI sebelumnya sudah memaparkan beberapa penyebab mengapa proyek gardu induk ‎ini bermasalah. Salah satunya adalah persetujuan mengenai mekanisme proyek yang dikerjakan dengan metode tahun jamak (multi yeras).

Saat itu, Agus Marto yang menjabat sebagai Menteri Keuangan sempat tidak mengizinkan proyek tersebut dikerjakan dengan tahun jamak. Namun, setelah beberapa kali diajukan, akhirnya proyek tersebut disetujui.

Kejati DKI sudah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU‎ 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu disangkakan kepada Dahlan, lantaran dirinya diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPK) saat proyek itu mulai berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby