Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan pejabat Kementerian Agama, Iyan Sopyan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Ditjen Pendidikan Islam 2014.

“Sudah kita tetapkan tersangka baru pekan ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin usai mengikuti Rapat Kerja Teknis di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

Tersangka Iyan Sopyan adalah pejabat eselon empat setara Kasubag, bawahan dari Kabag Sekretariat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Maryatun Sanusi yang lebih dahulu ditetapkan tersangka.

Turin menerangkan peran tersangka, adalah yang membantu menyiapkan adminstrasi yang direkayasa.

“Tersangka ini, selain membantu Maryatun memanipulasi dokumen juga turut kecipratan menerima sebagian daripada uang Rp 1,18 Miliar yang dikorupsi tersangka Maryatun,” tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menduga tersangka Maryatun memanipulasi anggara melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang tahun 2014.

Diantaranya, Rakor Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.

‎Slah satu yang dimanipulasi, yakni adanya kegiatan yang dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor. Selain itu terdapat sebelas kegiatan rutin yang dibuat tim, namun pertanggungjawaban alat tulis kantor untuk kegiatan tersebut fiktif.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan