Gedung Kementerian Pekerjaan Umum. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025–Januari 2026 berinisial DP, Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS, serta pejabat pembuat komitmen berinisial AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DP diketahui merujuk pada Dwi Purwantoro, sedangkan RS merujuk pada Riono Suprapto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan Dwi diduga melakukan pemerasan dan menerima suap maupun gratifikasi dari sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Peran tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot dalam siaran pers, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, penyidik menduga RS dan AS secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Dalam perkara tersebut, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Dwi juga dijerat Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Riono dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (21/5/2026).

Dwi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Riono dan AS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt