Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di Dikjar Malut tahun 2010 senilai Rp 6 miliar.

Kajati Malut Agus Sutoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi itu, ternyata ada pimpinan PAUD saat menerima dana tersebut mengajukan permohonan bantuan dana melalui proposal.

Sebab, dana yang diserahkan ke pengelola PAUD di Malut bervariatif, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta yang pengelolaannya melalui transfer dari Dikjar Malut ke pengelola PAUD yang merima bantuan tersebut.

Dia mengatakan, sekitar 60 PAUD dan saksi tambahan lainnya lagi periksa sebagai saksi dan belum dapat menyimpulkan hasil teliti tersebut sebab baru tingkat Kota Ternate.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil teliti dari beberapa PAUD di Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Malut yang dilakukan oleh Kejari setempat.

“Dari itu dapat kita simpulkan sementara ini bahwa, untuk PAUD yang di Ternate, semua menerima tapi yang menerima ini ada yang mengajukan berdasarkan prosedur benar, ada yang prosedur tidak benar dan ada yang pakai pproposal, ada yang tidak, tetapi hanya diberi tahu oleh PPK dan yang baru kita dapat itu,” kata dia di Ternate, Senin (3/8).

Menurut dia, kurang lebih 60 PAUD di Kota Ternate akan dipanggil secara keseluruhan penanggung jawabnya alias pihak terkait untuk dimintai keterangan dan apakah 60 ini dipanggil semua atau tidak nanti kita lihat.

Sebelumnya telah memerintahkan penyidiknya untuk fokus melakukan penyelidikan dugaan kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Malut, yakni dugaan korupsi anggaran Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 11,8 miliar dan dugaan korupsi dana PAUD sebesar Rp 6 miliar.

“Kini proses penanganan kasus tersebut dalam tahapan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu