Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak aktif, Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
“Polda Sulsel sudah mengirim SPDP-nya dan kita sudah menerimanya. Dalam SPDP itu juga terlampir SPDP Feriyani Lim yang juga ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muh Yusuf di Makassar, Jumat (20/2).
Dia mengatakan, penyidik Ditreskrim Umum Polda Sulsel sudah menyerahkan SPDP untuk kedua tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut. Untuk SPDP ketua KPK dengan No A.3/.10/11/2015/ Ditreskrimum, sedangkan Feriyani Lim SDPP No A.3/A10/II/2015/ditrekskrimum.
Muh Yusuf menjelaskan bahwa, setelah SPDP berkas kedua tersangka itu diterima, Kejati Sulsel kemudian membentuk tim jaksa peneliti, dimana telah ditunjuk tiga jaksa senior, masing masing Muh Iksan, Christian R, dan Andi Syahrir.
Penunjukan tiga jaksa senior yang akan meneliti berkas Ketua KPK non aktif ini karena diharapkan bisa melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Sulselbar.
Dalam kasus tersebut Ketua KPK dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Dijelaskan Muh Yusuf bahwa dalam kasus yang menjerat Ketua KPK ini, sebenarnya biasa-biasa saja, sama seperti kasus pemalsuan lainnya, hanya yang membadakan adalah tersangkanya Ketua KPK sehingga kasus.
“Ini kasus biasa, mungkin dianggap menarik. Alasan itu juga yang membuat saya menempatkan jaksa yang memiliki kemampuan dalam kasus tersebut,” tandas dia.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi menjelaskan bahwa Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015.
Penetapan tersangka terhadap Samad berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat menindaklanjuti gelar perkara di Markas Besar Polri pada 5 Februari 2015.
Dalam kasus itu, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Sejauh ini, saksi-saksi yang diperiksa adalah aparatur pemerintahan di Makassar, dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga pihak Imigrasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Pasalnya, ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda. Yang paling mencolok adalah perbedaan nama orang tua tersangka.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby