Jakarta, Aktual.com – Imam Syadzuli Ra menetap beberapa tahun, apabila berangkat haji tahun ini, maka tahun berikutnya tidak.
Orang yang saya percayai telah bercerita kepadaku: pada tahun dimana terjadi penyerangan bangsa Tatar kepada penduduk negeri Mesir, raja pun sibuk untuk menghalangi mereka, sehingga sang raja belum menyiapkan tentaranya untuk mengawal rombongan.
Kemudian syekh pun berjalan menuju Birkah, dan orang-orang mengikutinya. Ia berkata: kemudian mereka berkumpul dengan seorang alim fikih, dan juga seorang hakim dan mufti, yaitu Izzuddin bin Abdussalam, mereka bertanya kepadanya tentang hukum safar (untuk berhaji dalam keadaan kemanan yang seperti waktu itu).
Kemudian beliau menjawab: tidak diperbolehkan untuk bepergian untuk tujuan yang belum pasti (dapat terwujud oleh sebab keadaan keamanan yang belum terjamin) dan tidak adanya tentara (yang mengamankannya).
Kemudian mereka pun memberitahukan kepada imam Syadzuli Ra, lalu berkata: “pertemukanlah aku dengan dirinya”, lalu ia berkata: kemudian mereka pun bertemu di masjid pada hari Jum’at, dan juga banyak sekali yang menghadirinya.
Imam Syadzuli Ra bertanya kepadanya: “wahai seorang yang alim fakih, katakanlah bagaimana jika ada seseorang yang dunia itu seperti hanyalah berjarak satu langkah untuk dirinya, apakah dirinya diperbolehkan untuk safar ketika dalam kondisi yang tidak aman ataukah tidak diperbolehkan?
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid