Jakarta, aktual.com – Keluarga anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat keamanan Yordania sejak Mei 2025 menilai kehadiran negara belum dirasakan secara nyata. Hingga kini, permintaan agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman membesuk korban disebut masih mengalami kendala.
Keluarga korban, Ardi Yanto H, mengungkapkan bahwa permohonan agar KBRI hadir langsung menjenguk anak tersebut telah disampaikan berulang kali melalui pihak Kemenlu dan KBRI dengan tujuan agar mereka bisa melihat langsung kondisi anak tersebut dan untuk memberikan kepastian langsung ke korban, namun hal ini belum ada realisasi hingga saat ini.
Ia menilai sikap tersebut mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap keselamatan warganya sendiri. “Mungkin bagi pihak Pemerintah Indonesia terkait; nyawa satu orang tidak terlalu penting,” katanya.
Tanah juga menekankan bahwa persoalan ini menyangkut nyawa seseorang, terlebih korban masih di bawah umur dan memiliki kondisi psikis khusus. “Karena ini berhubungan dengan nyawa, ada masalah psikis yang membutuhkan perhatian khusus, dan yang kedua anak tersebut masih di bawah umur,” katanya.
Ia mengakui bahwa kita tidak ingin melanggar hukum setempat, namun menurutnya ada jalur-jalur hukum prioritas yang bisa ditempuh. “Nah mereka bilang kita tidak bisa melanggar aturan hukum di sana, ya memang tidak bisa melanggar ketentuan di sana, tapi ada ketentuan-ketentuan hukum yang prioritas,” ucapnya.
Tanah mencontohkan, di Yordania terdapat kewenangan khusus yang berada di tangan Raja, termasuk kebijakan amnesti, namun hal itu dinilai tak pernah didiskusikan secara serius oleh KBRI dan Kemenlu. “Sepengetahuan kami, Pemerintah Indonesia belum melakukan diskusi terkait hal itu, karna kami tidak mendengar kabar jika perwakilan Pemerintah Indonesia mengunjungi kehakiman di sana,” katanya.
Selain itu, ia menilai Kementerian Luar Negeri belum melibatkan kementerian terkait lain dalam menangani aspek hukum kasus tersebut. “Kalau masalah hukum, Kemenlu sendiri tidak pernah konsultasi kepada Kemenkum atau Kemenham,” ujarnya.
Karena itu, keluarga meminta agar pemerintah tidak hanya terpaku pada urusan administratif semata. “Cobalah Kemenlu dan KBRI berkerja dengan empati, berkoordinasi langsung dengan Kementrian terkait kainnya dan jangan hanya fokus di adminstrasi saja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak WNI berinisial KL ditangkap aparat keamanan Yordania di rumahnya di Kota Amman dan ditahan sejak 19 Mei 2025. Ibu korban, Rita E., menyampaikan bahwa penangkapan dan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan hukum maupun pendamping orang dewasa.
“Anak saya ditangkap dan diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukum atau orang dewasa. Baik saat ditangkap di rumah maupun selema pemeriksaan di kantor polisi,” ungkap Rita melalui keterangan tertulis, Senin (15/12).
Ketika dimintai keterangan, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum merespon terkait hal ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain






















