Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya, Minggu (7/2) pagi ini akan melakukan rekonstruksi atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin 27 tahun, yang meninggal usai menyeruput es kopi pesanan Jessica Kumala Wongso.

Rencananya, Jessica selaku tersangka atas kematian Mirna akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi tersebut berdasarkan pengakuan kuasa hukum Jessica bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

Rekunstruksi tersebut berdasarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dilakukan, karena keterangan Jessica tidak sesuai fakta yang ada.

Rekonstruksi itu, lanjut Krishna akan dilakukan dua vesi yakni berdasarkan versi penyidik dan Jessica. “Itulah yang kami dapatkan, inskonsistensi keterangan yang berangkutan dengan fakta yamg kami miliki,” ujar Krishna kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Krishna mengatakan, dalam memperlakukan Jessica pihaknya memang mengedepankan azas praduga tak bersalah. Begitupun proses penyidikan pihaknya menggunakan azas praduga bersalah.

“Yang paling penting dalam penyidikan ini kami tidak mengincar pengakuan. Nanti dalam rekonstruksi kami akan gelar versi yang bersangkutan dan versi yang kami dapat dari fakta-fakta,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu