Bandarlampung, Aktual.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran untuk pengembangan Bandara Raden Intan II, Lampung sebesar Rp100 miliar melalui APBN 2015.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni, di Bandarlampung, Selasa (25/8), mengatakan rencana pengembangan Bandara Raden Intan II dilakukan melalui dua tahap.

Tahap pertama 2011–2017 seluas 206 hekatre, yakni tahap optimalisasi untuk percepatan pembangunan embarkasi haji penuh (Bandara Internasional). Tahap kedua yaitu tahun 2018–2030 seluas 198 hektare yakni tahap pengembangan.

“Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pengembangan bandara lain, yakni Bandara Kertajati, Blimbingsari, Dekai, Bantu Kunik dan lainnya,” kata dia.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mempercepat pembangunan Bandara Raden Intan II menjadi Bandara Internasional.

Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist dalam rapat hibah aset milik Pemprov di Bandara Raden Intan, meliputi Gedung CIP, Selasar dan lahan parkir menyebutkan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Raden Intan II mengajukan permohonan untuk menghibahkan aset Pemprov Lampung itu.

“Hal itu merupakan syarat guna mengembangkan Bandara Raden Intan menjadi Bandara Internasional,” katanya.

Melalui Surat Nomor PL.102/980/II/CT-2015 disebutkan aset yang diusulkan untuk dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan RI berupa Gedung CIP, selasar dan pagar pengatur arus parkir.

Setelah pembahasan beberapa kali, Gubernur menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal Tanggal 29 Juli 2015 Nomor : G/366/B.XI/HK/2015 tentang Hibah Gedung CIP, Selasar dan Lahan Parkir milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Surat itu merupakan persetujuan Pemprov Lampung untuk melepas aset kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia .

“Dalam pelaksanaannya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Radin Intan II mengusulkan agar aset dihapuskan dengan cara pemusnahan. Seperti dibongkar,” terang Hamartoni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi mengatakan, pengembangan Bandara Raden Intan II telah tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung. Untuk itu, agar percepatan pembangunan bandara dapat dilakukan, Pemprov dapat membantu pemusnahan tersebut.

Ia menjelaskan, proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kadis Perhubungan juga mengingatkan agar pelaksanaan hibah tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Artikel ini ditulis oleh: