Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono.

“Ada pengembangan penanganan perkara,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/1).

Febri mengatakan, hal itulah yang menjadi dasar KPK kembali memeriksa Antonius Tonny Budiono.

Meski demikian Febri enggan merinci lebih detail penanganan perkara apa yang kembali melibatkan Antonius Budiono. Ia beralasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun demikian disinyalir dalam kasus tersebut KPK ingin menyasar sejumlah pihak yang pernah memberikan ‘Upeti’ ke Antonius.

“Yang pasti tim sedang bekerja untuk mendalami fakta-fakta yang muncul selama penanganan perkara sebelumnya,” Jawab Febri.

Pada kasus ini KPK mendakwa Antonius Budiono telah menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Suap itu diberikan sebagai ‘upeti’ proyek  pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi. Tonny disebut jaksa KPK menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby