Jakarta, Aktual.com — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pimpinan Basuki Hadi Mulyono diminta tidak mengangkat pejabat, yang tidak mempunyai integritas dan mempunyai rekam jejak buruk.

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam menjalankan roda pemerintahan, senantiasa mendengarkan keluhan masyarakat. “Menteri Basuki harus mendengarkan aspirasi masyarakat, mereka yang terindikasi tindak pidana korupsi harus dimasukkan kotak,” tegas Koordinator Kamerad Haris Pratama, di Jakarta, Jumat (26/6).

Penolakan disampaikan sehubungan dengan munculnya nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kipraswil, Provinsi Maluku Utara, Amran Mustari, sebagai calon Kepala Balai Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.

Diungkapkan, Amran dalam catatannya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan air bersih yang bersumber dari APBN tahun 2005-2006 senilai Rp 14 milyar.

Selain kasus tersebut, Amran juga disebut-sebut tersangkut dalam kasus dugaan pengadaan mesin genset. Dua hal itulah yang kemudian memunculkan penolakan masyarakat Maluku terhadap pencalonannya sebagai Kepala Balai Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.

“Dia juga diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012 untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku Utara ke-12,” kata Haris.

“Kami menolak Amran Mustari menjadi calon kepala Balai Jalan dan Jembatan Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, karena terindikasi pejabat yang tidak bersih,” tambahnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu