Ilustrasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI membahas usulan biaya haji. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Komisi VIII DPR RI)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Agama mengumumkan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penurunan menjadi rata-rata Rp94,3 juta setelah adanya penyusutan beberapa komponen biaya haji baik di dalam maupun luar negeri.

“Setelah melakukan rasionalisasi dari item yang usulkan,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (23/11).

Dalam pertemuan bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR pada hari Rabu, Kementerian Agama mengajukan usulan penurunan biaya haji menjadi Rp94,3 juta dari sebelumnya Rp105 juta per orang.

Meskipun usulan terbaru ini masih melebihi penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp90 juta per orang, formulasi BPIH dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih dalam tahap pertimbangan.

Formulasi BPIH mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Hilman menyatakan bahwa Kemenag telah menerima rincian biaya penerbangan haji pulang-pergi sebesar Rp33,4 juta per orang.

“Ini sudah dilakukan rasionalisasi ke berbagai aspek,” katanya.

Meskipun begitu, penetapan biaya resmi akan terus dibahas dalam pertemuan Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, yang mencakup formulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda,” kata dia.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional pelaksanaan Ibadah Haji.

Pasal 44 UU tersebut menyebutkan bahwa sumber dana BPIH mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bipih, di sisi lain, adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menjalankan Ibadah Haji.

Sebagai contoh, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas oleh Panja BPIH, disetujui bahwa rata-rata BPIH 2023 adalah sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH melibatkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh peserta haji pada tahun 2023, dengan rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain