Ilustrasi - Masyarakat Indonsia sedang membawa barang belanja

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengajak konsumen Indonesia untuk lebih kritis dalam proses pembelian barang atau jasa.

Direktur Pemberdayaan Konsumen PKTN Chandrini Mestika Dewi mengatakan, saat ini banyak konsumen yang belum berani bersuara apabila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian saat melakukan transaksi barang atau jasa.

“Kami ingin mereka kritis, kritis itu akan lebih jeli pada saat melakukan proses pembelian barang atau jasa, menjadi lebih jeli, hati-hati, kemudian lebih berani bicara,” ujar Chandrini usai pembukaan Festival Hari Konsumen Nasional (Harkornas) 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/4).

Chandrini menyampaikan, berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2023, konsumen Indonesia berada dalam kategori Mampu. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Menurut Chandrini, kebanyakan konsumen memilih diam dan tidak melakukan pelaporan bila terjadi ketidaksesuaian dari barang atau jasa yang dibelinya, seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan pada etalase dan lainnya.

Hal ini dikarenakan masih ada perasaan tidak enak untuk membuat laporan aduan sehingga memilih untuk diam.

“Padahal sebetulnya dengan kita melakukan pengaduan, tentunya pelaku usaha bisa terdorong untuk menjaga kualitas dari barang yang mereka jual,” kata Chandrini.

Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu PKTN Matheus Hendro Purnomo mengatakan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mewujudkan konsumen cerdas dan kritis.

Matheus berharap Kemendag sebagai perpanjangan tangan Pemerintah bisa menjadi jembatan antara produsen dan konsumen.

“Kita juga ingin konsumen lebih cerdas dan teman-teman Kementerian/Lembaga bisa memberikan edukasi secara luas sebagai konsumen, sehingga apa yang menjadi angan-angan Kemendag sebagai salah satu pemegang amanat undang-undang dapat mewujudkan konsumen yang cerdas,” kata Matheus.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra

Tinggalkan Balasan