Depok, Aktual.com – Wali Kota dan Wakil Walikota pemenang pilkada Depok 2020 Muhammad Idris-Imam Budi Hartono belum mengetahui kejelasan kapan mereka akan dilantik. Padahal, akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok periode 2015-2020 Muhammad Idris-Pradi Supriatna, berakhir hari ini, Selasa (16/2).

“Belum ada kabar, kapan bakal dilantik,” ujar Wakil Walikota Depok pemenang pilkada Depok 2020, Imam Budi Hartono saat di konfirmasi RRI.

Dengan ketidak pastian ini, di kawatirkan akan terjadi kekosongan pemimpin defitive dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Depok. Jika pasangan Muhammad Idris-Imam Budi Hartono tidak segera dilantik.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra mengatakan, jika tidak ada perubahan pada jadwal, memurutnya pelantikan Muhammad Idris-Imam Budi Hartoni akan dilangsungkan pada, Rabu 17 Februari 2021.

“Kalau terjadwal pelantikan kepala daerah pemenang pilkada Depok, 17 Februari 2021. Karena kepala daerah Periode 2016-2021 selesai per tanggal 16 Februari 2021. Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke DPRD berkenaan dengan hal pengunduran waktu pelantikan,” kata Putra.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Menteri Dalam Negeri Benny Irwan menungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan diselenggarakan secara serentak dan bertahap. Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari 2021, yang diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan akan dilakukan bertahap, mulai akhir Februari 2021. Pada tahap ini kepala daerah yang dilantik adalah mereka yang tidak ada PHP di MK,” kata Benny kepada RRI.

Selain itu, daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, yang kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP nya ditolak. Juga akan dilantik di akhir Februari 2021.

Informasi yang berhasil dihimpun RRI, masih ada 100 hasil pilkada serentak 2020 yang masih dalam proses sidang di MK.

Untuk mengikuti perkembangan proses sidang PHP pilkada serentak 2020 di MK. Masyarakat dapat mengakses situs resmi MK di, https://www.mkri.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&menu=4

Dibagian lain, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengaku jika menyangkut pelantikan kepala daerah, bukan kapasitas KPU.

“Saya no comment. Sudah bukan kewenangan kami (KPU),” ujar Nana.

Ia menjelaskan, proses pelantikan ada di ranah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“KPU dengan telah melakukan pleno penetapan paslon terpilih kemudian menyerahkan SK penetapan tersebut kepada DPRD, tugas KPU selesai,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i