Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui memberikan catatan atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2014.
“Belanja modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dianggarkan Rp800.000.000.000,00 dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker pada SKPD Dinas Kesehatan,” demikian hasil evaluasi Kemendagri.
Catatan tersebut tertulis dalam halaman 21 lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 903-3717 Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014, sebagaimana yang diperoleh Aktual.com
Pada dokumen tersebut, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mempedomani Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 72/2012. Kemudian, memperhatikan sisa waktu dan tahapan pelaksanaan APBD-P 2014, guna menghindari program itu tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2014.
Penyediaan anggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut juga diminta dianggarkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.
“Sebagaimana dmaksud dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,” demikian catatan tersebut yang ditandatangani Mendagri 2009/2014, Gamawan Fauzi.
Meski mendapatkan catatan Kemendagri, diketahui Pemprov DKI tetap menganggarkannya dengan nilai yang sama. Sebab, masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD 2014.
Bahkan, menurut lembaga auditor negara ini, pengadaan lahan seluas 3,6 hektare itu terindikasi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp484 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka