Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di Jakarta, Rabu (23/8/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) sedang mengkaji dan mendiskusikan kemungkinan pembentukan Dewan Media Sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat tetap produktif saat menggunakan ruang digital dan terhindar dari dampak negatifnya.

Menurut Budi, pembahasan ini diinisiasi oleh perkembangan pesat media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ini mencakup aspek positif dan negatif, sehingga diperlukan regulasi yang lebih spesifik.

“Dewan Media Sosial ini yang disebut juga Social Media Council nantinya jadi semacam clearing house, memberikan masukkan pantas atau tidaknya sebuah konten ditampilkan di ruang digital atau sosial media,” kata Budi di Jakarta, pada hari Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa diskusi tentang Dewan Media Sosial tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga menjadi topik perbincangan di UNESCO bersama dengan negara-negara lain, mengingat masalah serupa dialami di tingkat global.

Budi menyatakan bahwa jika konsep ini diimplementasikan, Dewan Media Sosial tidak hanya akan melibatkan pemerintah, tetapi juga melibatkan tokoh agama, akademisi, dan pelaku media sosial. Tujuannya adalah untuk menjadikan fungsi dan tujuan dewan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tentu, tujuannya adalah untuk membuat ruang media sosial dan ruang digital Indonesia menjadi lebih produktif,” tambah Budi.

Selain melalui pembentukan Dewan Media Sosial, Kemenkominfo juga tengah merumuskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa dalam rancangan revisi UU ITE yang sedang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, akan dimasukkan pasal khusus yang menjamin keamanan ruang digital, terutama untuk kelompok rentan seperti anak-anak.

“Komitmen kita adalah untuk melindungi anak-anak di ruang digital, dan pasal perlindungan anak di ruang digital ini akan dimasukkan dalam revisi UU ITE,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: