Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung wacana kantor urusan agama (KUA) menjadi tempat menikah semua agama.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra berpendapat rencana Kementerian Agama (Kemenag) itu sebagai hal positif.

“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3).

Dhahana juga mengingatkan Kemenag perlu kajian komprehensif pada aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis. Menurutnya, perlu kerja-kerja praktis yang tidak sederhana untuk mewujudkan ide itu.

Lanjut, Dia menyampaikan Kemenag untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Dhahana tak ingin niat baik itu justru disalah artikan oleh sebagian pihak.

“Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan,” ujarnya.

Dia juga berbicara persoalan birokrasi. Mengubah KUA menjadi tempat menikah semua agama harus berbenturan dengan aturan selama ini soal pencatatan nikah umat agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Persoalan lainnya adalah perlu perubahan landasan hukum. Kemenag harus bersiap mengubah sejumlah aturan demi menjadikan KUA tempat menikah semua agama.

“Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog,” ucap Dhahana.

Sebelumnya diinformasikan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggagas KUA sebagai tempat menikah semua agama. Jika merujuk aturan yang berlaku, hanya Muslim yang pernikahannya dilayani KUA. Umat agama lain mengurus pencatatan nikah di Dukcapil.

Yaqut beranggapan Kemenag adalah kementerian semua agama. Dengan begitu, KUA yang merupakan bawahan Kemenag juga harus melayani semua agama.

“Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi