Peredaran Uang Palsu Meningkat Jelang Pilkada (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono meminta penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang infrastruktur pada tahun 2016 diharapkan lebih baik daripada tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2016 terdapat peningkatan alokasi DAK hingga dua kali lipat dibanding tahun 2015. Oleh sebab itu agar efektif, perlu disinkronkan antara program daerah dengan program nasional,” kata Taufik Widjoyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/11).

Dengan demikian, menurut Taufik, manfaatnya maksimal dan dapat lebih dinikmati oleh pihak masyarakat luas.

Namun otomatis, lanjutnya, dengan adanya peningkatan DAK tersebut juga membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar.

Sekjen Kementerian PUPR mengungkapkan, penggunaan dana DAK disesuaikan dengan proposal yang masuk dari Gubernur, Bupati atau Walikota.

“Kegiatan yang dikerjakan berdasarkan usulan yang telah masuk. Jika tidak akan menjadi pertanyaan pihak pemeriksa kenapa yang dilaksanakan di luar yang diusulkan,” ucapnya.

Selain itu, hal terpenting yang harus dipatuhi adalah pengalokasian dana DAK harus mengutamakan kebutuhan daerah tertinggal, perbatasan, terluar, terpencil, kepulauan dan pasca bencana.

Sebelumnya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai sasaran dana alokasi khusus infrastruktur publik 2016 perlu diprioritaskan untuk proyek-proyek perhubungan dan pertanian mengingat dua sektor tersebut menjadi penggerak perekonomian di daerah.

Oleh karena itu, dengan optimalisasi insentif fiskal terhadap dua sektor tersebut akan mendorong signifikan produktivitas masyarakat di daerah, kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng kepada Antara di Jakarta, Senin (26/10).

“Selama ini, masyarakat kurang memiliki akses memadai ke sentra produksi. Di pertanian, waduk dan irigasi harus jadi utama untuk meningkatkan produksi,” kata Robert Endi Jaweng.

Robert mengingatkan dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur publik, yang dialokasikan maksimal Rp100 miliar per kabupaten/kota itu, harus diperkuat dengan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai.

Pemerintah, lanjutnya, harus menyeleksi secara ketat proposal usulan proyek infrastruktur yang diajukan pemerintah kabupaten/kota.

Kriteria seleksinya berdasarkan nilai manfaat ekonomi untuk masyarakat dari proyek tersebut, bukan berdasarkan ego-sektoral pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pemerintah pusat juga, kata dia, perlu menilai rekam jejak pemerintah daerah dalam mencairkan anggaran.

Robert mengatakan, selama ini, dana alokasi khusus kerap digunakan untuk program dan proyek di daerah yang bukan sektor produktif.

Hal itu, menurutnya, karena lemahnya sinkornisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Di samping itu, menurutnya, kapasitas pemerintah daerah untuk menjamin akuntabilitas anggaran juga belum memadai.”Akhirnya anggaran daerah banyak yang meleset dari program produktif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan