Jakarta, Aktual.com — Kementerian Pertanian (Kementan) melaksanakan penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa senilai Rp34,6 triliun yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 172 Tahun 2014 melalui penunjukan langsung dan menggunakan “e-katalog”.

“Hari ini kami melakukan tandatangan pengadaan barang dan jasa senilai Rp34,6 triliun, yang terbagi atas lelang Rp30,06 triliun dan Rp4,6 triliun untuk alat mesin pertanian (Alsintan),” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (4/1).

Dia mengatakan kontrak pengadaan barang dan jasa sudah dapat dilaksanakan sejak penandatanganan kontrak tersebut, pasalnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan Kementerian Pertanian telah diterbitkan.

Penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut, dihadiri oleh 300 mitra pihak ketiga yang terdiri dari unsur pimpinan dan jajaran PT PHIC, Zeni Kodam dan Zeni TNI AD, PT Pertani, PT Shang Hyang Seri, Kubota, PT Jasindo dan lainnya.

Amran berharap, melalui kegiatan ini,maka bantruan pemerintah bisa langsung didstribusikan dan bermanfaat bagi kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

“Kami sudah lakukan proses pelelangan ini sekan November 2015 dan sudah ada pihak yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, maka distribusi kepada pihak pertanian bisa langsung dimanfaatkan,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun, Kementan melakukan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak-pihak berikut: -Pupuk Bersubsidi dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) senilai Rp30,06 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka