Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV Ihsan Yunus menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) merekomendasikan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2238 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta.

Menurutnya, pergub tersebut bisa dibatalkan Kementerian Dalam Negeri, sebab berkaitan dengan undang-undang Otonomi daerah yang merupakan ranah Kemendagri.

“Reklamasi sudah bertahun-tahun, keluar pergub 2014 oleh pemprov DKI dengan merujuk kepres 95 dasarnya legal. Padahal di UU 27 tentang pesisir di tetapkan sebagai kawasan strategi nasional. Kalau terkait otonomi daerah kemendagri punya hak mencabut peraturan di atasnya. Kalau ini melanggar kenapa nggak cabut aja, nggak usah nunggu PTUN,” ujar Ihsan di DPR, Jakarta, Senin (31/8).

Sebelumnya, sebuah LSM Jakarta Monitoring Network (JMN) melayangkan gugatan ke PTUN terkait terbitnya Pergub tersebut. Pergub itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki kewenangan memberikan izin reklamasi. Namun, yang berwenang adalah pemerintah pusat yakni KKP.

“Peraturan Gubernur ngga usah dimasukin ke PTUN, Kemendagri berhak mencabut UU melanggar UU di atasnya,” tuturnya.

Untuk itu, Ihsan merekomendasikan agar KKP melayangkan permohonan ke Kemendagri untuk segera mencabut Pergub tersebut.

“Sampai sekarang kan KKP dan LHK nggak pernah keluarkan Amdal. Itu gubernur doang,”

“Pergub yang ngelanggar UU bisa dicabut, kalau berdasar UU otonomi daerah. Nggak usah nggu PTUN,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: