Jakarta, Aktual.Com-Kementerian PUPR menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang penyelenggaraan profesi insyinyur. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Dikti) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, sesuai dengan amanat Undang Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

“Kementerian PUPR selaku Kementerian terkait bidang konstruksi, berkewajiban untuk mendukung program ini dalam bentuk fasilitasi penyiapan insinyur profesional sebagai instruktur atau dosen dan sarana kegiatan magang demi keberhasilan terselenggaranya program,” ucap Basuki pada acara penandatanganan MOU Kementerian PUPR dengan Kementerian Ristek Dikti tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur, Jumat (19/8) di Jakarta.

Program Profesi Insinyur sendiri pada pelaksanaan kurikulumnya akan menekankan pada 70 persen pada kegiatan praktek di lapangan, dan 30 persen teori.

Kementerian Ristek Dikti sepakat melakukan penguatan kelembagaan Program Profesi Insinyur. “Kami menetapkan pedoman teknis pembelajaran dan pemagangan Program Profesi Insinyur serta mengevaluasi penyelenggaraan Program Profesi Insinyur”, ujar Menteri Ristek Dikti, Mohamad Nasir.

Sementara, peran Kementerian PUPR pada Program Profesi Insinyur terfokus pada penyiapkan Insinyur profesional sebagai dosen atau fasilitator yang berasal dari tenaga ahli kontraktor, konsultan maupun tenaga fungsional dari Kementerian PUPR.

Selain itu, Kementerian PUPR memberikan kesempatan pemagangan bagi peserta didik program profesi insinyur pada paket pekerjaan Kementerian PUPR, yang pada tahun 2016 mencapai 12.164 paket kontraktual. Dari keseluruhan paket tersebut, diantaranya terdapat 4.193 paket fisik di atas Rp. 1 Milyar, belum termasuk paket-paket besar KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) Kementerian PUPR, yang akan terus meningkat pada tahun berikutnya.

Kementerian PUPR selaku Pembina Jasa Konstruksi sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, wajib menjembatani upaya sinkronisasi sertifikasi insinyur professional bidang keahlian konstruksi antara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Himpunan Keahlian yang berada di bawah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Hingga saat ini, LPJK telah menerbitkan Sertifikat Keahlian (SKA) sebanyak 153,690 orang (Data LPJKN, Mei 2016).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs