Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri proses penganggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dari anggota Komisi V DPR fraksi Partai Gerindra M Nizar Zahro.

“Jadi pertama ada pagu indikatif dari pemerintah, setelah itu masuk ke badan anggaran, baru keluar pagu indikatif lagi, setelah itu dibahas di komisi, kemudian dibawa ke paripurna,” kata Nizar seusai diperiksa di gedung KPK, Senin (28/3).

Dia menegaskan, partainya ketika ada pembahasan tersebut menolak secara tegas. “Cuma ingat, fraksi Gerindra di Komisi dan di rapat banggar kan menolak, setelah itu di paripurna baru keluar peratutan presiden.”

Menurut Nizar, Kementerian PUPR yang merupakan rekan Komisi V mengusulkan rencana strategis 2014-2019, yang diikuti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, dan akhirnya keluar Peraturan Presiden No 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN.

Namun mengenai dana alokasi khusus yang diajukan dalam proyek ini, menurut Nizar bukan urusan DPR. “Tugas kita kan hanya membahas fungsi dan kegiatan. Dana alokasi khusus bukan urusan DPR. Proyek itu semua diusulkan oleh pemerintah. Namanya APBN, adalah semua keputusan pemerintah, pemerintah yang menentukan mana program prioritas, mana yang bukan. Setelah disahkan APBN, pemerintah mengeluarkan lagi namanya perpres rincian anggaran APBN itu.”

Sehingga menurut Nizar, proyek di Kementerian PUPR tersebut sudah masuk rencana kerja pemerintah dan mendapat pagu indikatif dari Kementerian Keuangan dan Bappenas sehingga berhasil dibahas di Banggar.

Nizar pun mengaku tidak dekat dengan Budi Supriyanto maupun Damayanti yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Dia (Budi) hanya kenal sebagai anggota komisi saja, tidak dekat karena dia baru masuk pertengahan tahun. Kalau Damayanti juga kenal sebagai sesama anggota komisi saja.”

Nizar yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur XI tersebut pun mengaku, tidak ikut dalam kunjungan kerja Komisi V bersama sekitar 22 orang di Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.

Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian PUPR.

“Oh saya tidak ikut,” jawab Nizar saat ditanya mengenai kunjungan kerja.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto anggota Komisi V dari fraksi partai Golkar, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi, yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan. Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak, karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangnai KPK.

Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini.

Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu