Jakarta, Aktual.com —   Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemberdayaan khusus kepada 60 kabupaten/kota yang basis rekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau dikenal sebagai daerah kantong TKI.

Program Pemberdayaan ini dilakukan sebagai antisapisasi dampak penghentian penempatan TKI domestik worker yang bekerja pada pengguna perseorang ke-19 Negara yang berada di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah pun menggeser penempatan calon TKI Timur-tengah  agar dapat bekerja pengguna berbadan hukum atau formal.  berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimilkinya serta meningkatkan aspek pengawasan dan perlindungan untuk mencegah penempatan TKI illegal.

“Pemberdayaan ekonomi bagi calon TKI, TKI Purna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri,“ ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Heri Sudarmanto di Jakarta pada Rabu (21/10).

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Heri saat mewakili  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan WNI/TKI di luar negeri. Pertemuan Tripartit lintas Kementerian/Lembaga ini membahas mengenai sistem perlindungan pasca Kepmenaker No 260 tahun 2015, diselenggarakan oleh Konsuler Kementerian Luar Negeri.

Dirjen Heri mengatakan program pemberdayaan masyarakat di 60 kantong TKI dilakukan melalui penguatan berbagai kegiatan dan program-program dengan mempertimbangkan potensi daerah asal TKI.

“Di kantong-kantong TKI, kita luncurkan program padat karya/produktif, teknologi tepat guna, kewirausahaan, pelatihan kerja dan  pemberdayaan  UKM. Pemberdayaan  ini dilakukan agar tercipta lapangan kerja baru bagi para TKI,” kata Dirjen Heri.

Selain itu, kata Heri, 60 kantong TKI tersebut juga diberikan program edukasi keuangan dan pemanfaatan perbankan untuk usaha, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI serta pelayanan remitansi, Pemberdayaan  sosial, Pemberdayaan TKI bermasalah.

Program-program pemberdayaan TKI ini melibatkan lintas kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Bank Indonesia- OJK, Kemkop dan UKM, kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, BNP2TKI Dinas-dinas Tenaga Kerja dan staker holder lainnnya.

“Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI. agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai.tingkat usaha. dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya,” kata Heri.

Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti budidaya ayam, sapi dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan bordir. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias pengantin, lala boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka