Terdakwa kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Ariesman Widjaja (tengah) dan Trinanda Prihantoro (kiri) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7). Sidang itu beragenda mendengar keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com-Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai aktor intelektual praktik suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Predikat ini jadi alasan Jaksa KPK menuntut Ariesman dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, jika merujuk pada Pasal tersebut, hukuman maksimal bagi seorang penyuap penyelenggara negara ialah 5 tahun penjara. Untuk denda maksimalnya Rp250 juta.

“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa Ariesman Widjaja merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan ini,” papar Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Ariesman diyakini terbukti menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Ditegaskan Jaksa KPK, suap tersebut tidak terkait pencalonan Sanusi menjadi bakal calon Gubernur DKI selanjutnya.

Suap bekas anak buah Trihatman Haliman Kusuma tentunya berhubungan dengan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Serta mengakomodir Pasal-pasal terkait tambahan kontribusi sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa, agar mempunyai legalitas dalam melakukan pembangunan di Pulau G,” papar Jaksa Ali.

Artikel ini ditulis oleh: