Petugas menguji emisi pada sepeda motor di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Jakarta, Aktual.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan secara rutin mengadakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka mengendalikan polusi udara di wilayah tersebut.

“Uji emisi ini kami lakukan secara rutin,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Rabu (21/2).

Dia menyatakan bahwa setiap hari Rabu, Sudin LH menyelenggarakan pemeriksaan emisi secara gratis, dengan lokasi yang sterus berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan.

Menurutnya, untuk Rabu ini pelaksanaan uji emisi dipusatkan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) dengan menyasar sejumlah kendaraan yang melintas.

“Tadi ada 88 kendaraan yang kami uji emisi dan dari jumlah tersebut 81 unit lulus dan tujuh unit tidak lulus,” tuturnya.

Amin menambahkan bahwa pemeriksaan emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di wilayah Jakarta Selatan, meskipun saat ini kualitas udara tidak separah ketika musim kemarau.

Pemeriksaan emisi, kata Amin, merupakan langkah untuk melindungi lingkungan dari polusi yang dihasilkan oleh kendaraan yang melintas di DKI Jakarta, sesuai dengan standar emisi yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Emisi Gas Buang.

“Tapi ini merupakan langkah kami dalam menekan polusi udara dari kendaraan bermotor,” katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah untuk mempercepat penanganan pencemaran udara.

Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini mencakup penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri. Selain itu memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Selain itu, satgas ini juga bertugas dalam melakukan pencegahan dari sumber pencemar, baik itu dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan