Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR, Jakarta, Rabu (4/5). Amran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar guna meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap aktor utama dalam kasus dugaan suap penggiringan anggaran program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Sebab menurutnya untuk melihat asal-usul dana, tugas dan fungsi dalam proyek yang muncul lewat program aspirasi tak bisa hanya dengan menjerat pejabat di tingkat pelaksana.

“KPK harusnya usut secara holistik. Tidak bisa membersihkan infrastruktur dengan hanya menjerat pemeran yang bawah dan lemah. Namun dengan mengungkap aktor intelektualnya. Selidiki itu pengagas dana aspirasi,” pinta Amran melalui kuasa hukumnya, Hendra Karianga saat dihubungi, Senin (29/8).

Dikatakan Amran, untuk proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara bukan dia yang berinisiatif. Mulai dari penentuan proyek hingga penetapan nilai anggaran ditentukan oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi V.

“Amran ini hanya bertugas mencari kontraktor saja dari dana dan perencanaan yang telah dimuat sempurna dari atasannya,” jelasnya.

Amran memang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid