Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan, JP, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok tahun anggaran 2013-2015.

Penetapan tersangkanya sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 86/F.2/ Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin (10/8).

Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, DJK,Direktur Utama PT. Vidi Karya sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 84/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015 dan JCK, Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 85/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari dari tanggal 10 Agustus 2015 sampai 29 Agustus 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-77/F.2/Fd.1/08 /2015, tanggal 10 Agustus 2015.

Tony Spontana menjelaskan penetapan ketiga tersangka diawali dari adanya kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok tahun 2013 yang berasal dari APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang merupakan Dana Tugas Pembantuan kepada Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan untuk kegiatan.

Kegiatannya, Pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan, dan pembukaan lahan (Tebas, Tebang, Potong).

Dalam pelaksanaannya pekerjaan diduga selain telah diatur para peserta lelang berikut pemenang seperti perusahaan lelang yang merupakan satu keluarga,yakni, PT. Vidi Karya dengan Direktur Utama DJK, PT. Andrekon Cipta Pratama dengan Direktur Utama Elfian Youdi Pangalila yang merupakan menantu tersangka DJK, CV. Harapan Niaga Kencana dengan Direktur Hellen F. Kondoy yang merupakan anak perempuan tersangka DJK.

Serta CV. Wira Karya Mandiri dengan Direktur Hengkie J. Kondoy yang merupakan saudara dari tersangka DJK.

Pekerjaan yang belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen,” katanya.

 

Artikel ini ditulis oleh: