Fahira Idris

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubit mengatakan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat ini sudah sah secara legal hukum dan politik.

Berbicara dalam diskusi ‘Menakar Legalitas Pimpinan DPD RI pada Masa Kekinian’ di Jakarta, Senin (29/5), ia menyatakan bahwa 109 anggota DPD RI sudah ikut atau mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang memperkuat legitimasi pimpinan sekarang.

Jumlah itu sudah mencerminkan suara mayoritas di lembaga senator sekaligus pengakuan terhadap kepemimpinan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

“Kami sah dan didukung tak kurang dari 109 anggota saat ini, kami berharap teman-teman lainnya segera menyusul, marilah kita sudahi polemik yang ada kita bekerja keras buat DPD,” kata Damayanti.

Kepemimpinan DPD RI, kata dia, juga sudah diakui pemerintah pusat dan lembaga tinggi negara lainnya. Hal itu dibuktikan dengan hadir dan diundangnya Oesman Sapta, Nono Sampono, serta dirinya pada acara resmi kenegaraan sebagai Pimpinan DPD RI.

“Tidak perlu lagi di luar melebar kemana-mana, pemerintah dan lembaga lain sudah mengakui legalitas kepemimpinan kami, yang penting sekarang adalah kerja keras buat DPD dan tidak beropini,” katanya.

Senator asal DKI Fahira Idris menambahkan, selama ini kepercayaan masyarakat kepada DPD RI semakin baik dan kinerja alat kelengkapan tidak pernah terganggu dengan polemik kepemimpinan yang ada dan tetap bekerja tetap kepada konstituennya.

“Kami prihatin pimpinan baru ini tergerus oleh berita negatif, maka kami harus banyak bicara untuk mengklarifikasi. Masyarakat perlu tahu persoalan yang sebenarnya dan saya mengapresiasi adanya diskusi ini agar publik dan media tercerahkan, saat ini marilah kita dukung Pimpinan yang sah sekarang ini dan terus bekerja bagi daerah,” papar dia.

Untuk diketahui, hadir dalam diskusi tersebut, selain Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Fahira Idris Senator asal DKI, juga ada Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, dan Aldwin Rahadian Kongres Advokat Indonesia, Kresna Wasedanto Advokat.

Artikel ini ditulis oleh: