Foto udara kebakaran lahan di Dusun Simpang Tiga Sakti, Kab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Minggu (20/8). Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kebakaran lahan di OKI yang menyumbangkan kabut asap di Sumatera itu sebagian besar akibat ulah manusia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mendesak kepolisian menghukum berat direktur perusahaan maupun masyarakat, yang terbukti membakar lahan penyebab kabut asap saat ini.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap 14 warga serta enam direktur utama perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri merupakan langkah maju dalam penegakan hukum, terutama terhadap perusahaan yang selama ini disinyalir melakukan pembakaran lahan,” kata Hadi Jatmiko di Palembang, Rabu (16/9).

Menurut dia, para tersangka pembakar lahan harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat dampak dari perbuatannya menimbulkan banyak kerugian materiil maupun immateriil.

Akibat pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan itu, berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari dan transportasi darat, laut maupun udara serta kesehatan masyarakat menjadi terganggu.

Tindakan penegakan hukum secara tegas tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan dan dilakukan lebih serius lagi, sehingga dapat memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat maupun pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran dan bertanggungjawab menjaga lahannya dari kebakaran pada musim kemarau.

Saat ini, masih ada belasan perusahaan perkebunan dan pengelola hutan tanaman industri (HTI) yang masih dalam proses pemeriksaan, sehingga diharapkan dalam waktu dekat Polda Sumsel kembali dapat menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap pimpinan perusahaan itu.

“Tindakan tegas tersebut diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan pada saat kemarau, dan masalah bencana kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan merugikan kesehatan masyarakat dapat dicegah,” kata dia.

Dia menjelaskan, penegakan hukum merupakan kunci untuk mengatasi masalah kabut asap yang terjadi pada setiap tahun atau setiap kemarau di provinsi yang memiliki kawasan hutan dan perkebunan cukup luas ini.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun aktivis lingkungan, kabut asap sebagian besar berasal dari kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan terutama perusahaan perkebunan yang diduga secara sengaja dibakar untuk membersihkan lahan dan tidak melakukan tindakan pencegahannya,” ujar dia.

Titik panas atau “hotspot” yang terdeteksi pada setiap musim kemarau di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, sebagian besar berada di areal konsesi perusahaan perkebunan, hutan tanaman industri, dan sejumlah perusahaan lainnya. Berdasarkan pantauan melalui satelit, titik panas di areal konsesi perusahaan setiap tahun menunjukkan peningkatan.

Pada musim kemarau 2014 dalam wilayah konsesi perusahaan terdapat sekitar 300 titik panas, sedangkan pada musim kemarau tahun ini terdeteksi hingga 670 titik panas.

Melihat fakta tersebut, menurutnya pula, jika wilayah Sumsel ingin terbebas dari masalah kabut asap yang mengancam pada setiap musim kemarau, harus melakukan penegakan hukum dan meninjau ulang izin perusahaan yang berada di kawasan hutan dan lahan gambut.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan atau penyebab terjadi kabut asap pada musim kemarau sekarang ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian maupun perkebunan baru, dan bila terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum,” ujar Kapolda.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu