Bahkan Indonesia berhasil mempersembahkan gelar juara umum SEA Games 1997.

Namun anehnya, putra Presiden RI ini, malahan dicemarkan baiknya gara-gara talangan biaya persiapan dan pelatnas atlit SEA Games.

“Nah sekarang dengan kasus ecek-ecek urusan dana talangan Rp35 Miliar yang bukan untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmojo, kok untuk urusan yang belum pernah diklarifikasi kebenaran penggunaan dana SEA Games yang menelan biaya Rp 156 Miliar tidak mengundang langsung yang bersangkutan guna memberikan penjelasannya, tetapi malahan dengan wewenangnya selaku Bendahara Umum Negara menerbitkan keputusan Menkeu mencegah seorang WNI yang belum jelas legal standingnya. Apakah kebijakan itu bukan suatu sikap sewenang-wenang?,” tanyanya.

Sasmito menegaskan, keputusan pencekalan berpergian ke luar negeri ini sangat tidak masuk akal. Hal ini bentuk penzaliman.

“Sebagai seorang pengusaha pribumi asli, apa yang dilakukan Menkeu ini bentuk sikap zalim. Mas Bambang benar-benar dirampas hak-hak keperdataannya. Dimanakah keadilan hukum di bumi pertiwi NKRI ini,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin