Jakarta, Aktual.com — Abu Bakar Baasyir meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang Peninjauan Kembali (PK) dapat diadakan di Pengadilan Negeri Cilacap.

“Barangkali kami juga mengusulkan Abu Bakar Baasyir dapat di sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cilacap,” kata Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Dalam permohonan tertulis yang diajukan Abu Bakar, kuasa hukumnya mengatakan pemohon dalam kondisi tua dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

“Pemohon sudah tua dan dalam kondisi yang sakit-sakitan,” ujar dia.

Dia mengatakan kondisi Abu Bakar yang lanjut usia sering mengalami sakit di bagian persendian kakinya sehingga sulit untuk berjalan jauh. Selain itu, Achmad Michdan juga mengatakan alasan lainnya adalah masalah akomodasi dan perizinan, yang sulit untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme itu.

“Kami juga khwatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta,” ujar Achmad Michdan usai sidang Peninjauan Kembali.

Dia menambahkan tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali juga berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Tiga saksi itu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Abu Bakar Baasyir. “Oleh sebab itu kami meminta agar persidangan lebih baik dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja supaya lebih efisien dan tak memakan waktu dan biaya,” kata dia.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011. Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Dengan demikian, Baasyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut. Dalam kasus itu, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah “handycam” dari Abdullah Al Katiri. Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu